|
Merenungkan Kasus Kompas vs. Basuki
Suhardiman
Lalu, Apa Bedanya "Anto" dan "Satria
Kepencet"?
D. Manggala (8 Mei 2005)
Perhatian: semua link
disini membuka 'window' baru.
Beberapa hari ini saya banyak
membaca perkembangan kasus tuntutan
Kompas kepada Basuki Suhardiman yang dimuat di Detik.com
serta di berbagai blog, antara lain di Priyadi's
Place.
Bagi yang tidak mengikuti
dari awal, saya coba rangkum kisahnya untuk refreshing memori
kita:
Awalnya Basuki Suhardiman
(BS), Sekretaris Tim Ahli TI KPU, memforward email
dari 'seseorang' yang memakai nama Satria Kepencet (SK)
yang menginformasikan ada indikasi seorang wartawan Kompas
yang berinisial "Dik" mendapat bayaran dari seorang
oknum KPU untuk menulis berita sesuai dengan kepentingan KPU.
Kompas yang merasa tuduhan
itu tidak benar dan merupakan fitnah, meminta BS untuk mengungkap
siapa itu Satria Kepencet (SK), kalau ngga BS akan diadukan
ke polisi. Selain itu Kompas sempat memuat artikel yang berjudul
Tendangan
Milis yang mempertanyakan kredibiltas mailing list (milis);
artikel ini mendapat reaksi keras dari para blogger aktif
di Indonesia (yang rata-rata juga aktif di berbagai milis)
terutama karena artikel Kompas tersebut menggunakan kata "tendang"
sebagai terjemahan dari forward, serta menggunakan kata "monyet"
untuk menunjuk anonim di dunia internet..
Media yang paling banyak
memuat kasus ini (juga merupakan pihak yang pertama mengutip
email yang diforward BS ke milis ITB dan memuatnya sebagai
berita) adalah Detik.com. Yang agak aneh adalah walaupun Detik.com
secara gencar memuat perkembangan kasus ini, termasuk ketika
BS dilaporkan ke polisi oleh Kompas, Detik tidak memuat jawaban
BS kepada Kompas, yang akhirnya bisa
kita dapatkan dari Priyadi's Place dan berbagai blog.
Bagi saya ini kasus yang
cukup menarik serta merupakan PR (pekerjaan rumah, bukan public
relation) bagi para praktisi dan pembuat undang-undang
di bidang internet. Juga ini merupakan renungan buat para
anggota aktif diberbagai milis. Kasus ini menarik dan mungkin
agak rumit karena tidak sederhana, hitam dan putih; tapi sangat
tergantung dari sisi mana kita melihat.
1. Dari sisi mailing
list:
BS memforward email yang
dikirimkan kepadanya ke milis ITB (sesuatu yang umum terjadi)
untuk mendapat komentar. Ia tidak membenarkan atau menyalahkan
isi email tersebut, tanggapan dari anggota milis, konon juga
adem-adem saja. Milis ITB ini adalah 'tertutup' namun arsipnya
bisa dibaca publik lewat internet. Pertanyaannya:
a. Apakah salah seseorang
memforward suatu berita yang belum terbukti kebenarannya ke
suatu milis yang anggotanya bersifat tertutup?
b. Apakah boleh suatu media
(dalam hal ini Detik) mengutip suatu email dari suatu milis
tertutup dan memberitakannya kepada publik?
c. Siapa yang seharusnya
bertanggung jawab dalam hal ini: Satria Kepencet si sumber
berita, Basuki Sudirman yang meneruskan berita kepada teman-temannya,
atau Detik yang menyebarluaskan beritanya ke publik?
d. Apakah kita perlu memikirkan
dengan baik, mencari kebenaran berita suatu email, sebelum
memforward/mengirimkan suatu email?
2. Dari segi identitas
dan kerahasiaan sumber berita:
Kompas menuntut BS untuk
mengungkapkan siapa itu Satria Kepencet. Kompas juga menyatakan
milis tidak punya kredibilitas karena banyak anggotanya yang
anonim atau menyamarkan identitas, bahkan dalam artikelnya
menunjuk anonim di dunia internet sebagai "monyet".
Tentu saja, Kompas, terutama wartawan yang diisukan, Dik,
merasa dirugikan kredibilitasnya karena berita itu. Selain
itu, di pihak yang "pro" Kompas banyak yang mengindikasikan
bahwa kalau BS tidak mau mengungkapkan identitas SK, bisa
saja SK adalah BS sendiri.
Di pihak lain, para aktivis
blog, yang kita bisa anggap sebagai penyebar informasi independen,
bereaksi keras karena Kompas bersikap seperti bukan sebuah
media yang sudah matang. Kompas
juga menggunakan istilah "bukan nama sebenarnya"
untuk merahasiakan sumber berita dalam artikelnya; namun
pada saat ada isu yang menyangkut Kompas, media besar ini
malah meminta identitas si sumber berita harus diungkapkan.
Ada ironi disini. Bagi para blogger, seharusnya Kompas berlapang
dada untuk mengusut benar-tidaknya isu yang ditulis oleh SK;
jika benar katakan benar, jika salah katakan salah.
a. Wajarkah jika Kompas menuntut
identitas SK diungkap? Bisakah nanti Kompas merahasiakan identitas
seseorang yang melaporkan suatu skandal (misalnya di pemerintahan)
dan Kompas dituntut oleh pihak tertuduh untuk mengungkap siapa
sumber beritanya?
b. Bagaimana kita melindungi
seorang "saksi" atau "whistleblower" tapi
juga menghindarkan kita dari tuduhan/isu yang tidak bertanggung
jawab?
Demikianlah, gara-gara kebanyakan
membaca berita online dan blog tentang kasus ini, banyak sekali
pertanyaan nongol di kepala saya pada hari minggu yang sejuk
ini (agak mendung sedikit, tapi enak nih udaranya).
Secara pribadi, saya berada
di posisi yang berpendapat bahwa Kompas sebaiknya mengusut
kebenaran berita itu secara jujur. Jika memang berita itu
tidak benar, Kompas bisa membantahnya dengan resmi dan menuntut
pihak-pihak yang menyebarluaskan info untuk meminta maaf atau
memuat bantahannya.
Jika Kompas
menuntut diungkapnya siapa Satria Kepencet, mungkin pertanyaan
saya adalah siapakah "Anto" dalam artikel yang berjudul
Isu
Gaya Hidup Petinggi KPU, edisi online 23 April 2005. Apa
bedanya "Anto" dan "Satria Kepencet"?
Kutipan artikel:
Mark
up tersebut, menurut Koordinator Indonesian Corruption Watch
(ICW) Teten Masduki, baru mencakup persoalan pengadaan logistik
pada pemilu legislatif. "Perhitungan itu belum termasuk
dugaan mark up pengadaan logistik pemilihan presiden putaran
pertama dan kedua," kata Teten menegaskan.
Yang memprihatinkan, pada rapat
awal KPU, seorang sumber mengatakan, hal yang pertama-tama
dibahas adalah ketidaknyamanan mobil dinas Toyota Soluna.
Walhasil, ketika itu para anggota KPU pun mengganti mobil
dinas dengan merek berkelas seperti Honda CRV dan Toyota Camry.
Sedangkan Anto-bukan
nama sebenarnya-seorang manajer percetakan
besar di Jakarta mengaku mengalokasikan dana sekurangnya 10
persen bagi orang dalam KPU untuk mengegolkan proyek pencetakan
surat suara pemilu. Lebih parah lagi, beberapa percetakan
lain dengan modal nekat berani memberikan komisi besar.
Namun, jika tuntutan hukum
dianggap paling tepat menyelesaikan kasus ini, saya mungkin
cukup suportif juga, dengan harapan di Pengadilan nanti akan
terjadi diskusi dan keputusan yang akan membantu kita semua
belajar dari kasus ini. Kita semua tentu pada akhirnya mengharapkan
semua koruptor di KPU untuk diadili dan ditangkap, jadi semoga
semua perdebatan serta tindakan hukum akan bermuara ke pengungkapan
semua kecurangan yang telah terjadi.
Terakhir banget, buat penutup...buat
kita peserta milis atau penulis blog, ada satu hal yang mungkin
perlu kita renungkan:
Segala yang kita
tulis atau kita sebarkan melalui internet, semuanya akan berada
disitu selamanya. FOREVER. Sesuatu atau seseorang pasti ada
yang akan menyimpannya. Apakah itu kita niatkan untuk bersifat
rahasia atau publik, untuk sementara atau jangka panjang,
sekali kita mengirim atau meletakkannya di internet, maka
kita tidak bisa menariknya lagi dan kemungkinan itu bisa dibaca
oleh seluruh penduduk semesta ini. CAN BE ACCESSED BE ANYONE,
ANYWHERE. Menyadari itu, kita mesti siap dengan segala resiko
dan tanggung jawab atas semua yang kita tulis/kirim melalui
email atau blog atau website.
Dengan renungan ini, mari
kita terus menulis lebih baik dan lebih semangat lagi :)
Baca juga artikel
tentang isu-isu hukum di dunia internet (dalam Bahasa Inggris):
A
Brief Look at E-Commerce and Cyber Law
|